Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlingdungan juga atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja itu berupa perawatan, santunan dan juga tunjangan cacat. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian juga bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta adalah pegawai ASN yang menrima gaji yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau belanja anggaran pendapatan daerah kecuali pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara republik indonesia.

Bimtek Nasional Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Sebagai tindak lanjut dari di terbitkannya PP No. 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pedoman Kreteria Penetapan Kerja, Cacat dan Penyakit akibat kerja serta Kreteria Penetapan Tewas yang di atur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016.

Baca Juga Bimtek Lainnya

Menceramati hal tersebut di atas kami dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) beserta Narasumber yang ahli di bidangnya, bermaksud mengundang Bapak/Ibu, Saudara/i untuk hadir pada acara bimbingan teknis pendalaman tugas Pejabat/Aparat Pemetintah Daerah dalam memahami regulasi terbaru dengan tema :

” Pedoman Kreterian Penetapan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara “

Tempat dan Tanggal Pelaksanaannya

Fasilitas :

  • Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
  • Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
  • Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
  • Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif

Pendaftaran :

  • Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
  • Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
  • Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
  • Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 3 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
  • Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta

Biaya Pendaftara :

  1. Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
  2. Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap

Info Lebih Lanjut :

Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911

Emai :

Penting :

  • Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
  • Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap di konfirmasi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Open chat
Info Jadwal Bimtek