Bimtek Nasional Produk Hukum Produk Hukum adalah peraturan, ketetapan, keputusan, atau putusan yang di hasilkan oleh lembaga berwenang. Produk Hukum dapat di hasilkan oleh Mahkama Konstitusi, pimpinan, atau pemerintah. Adapun jenis produk hukum, di antaranya ; Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, …