Bimtek Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang perjalanan dinas dapat di laksanakan secara lebih tertib, efisie, ekonomi, transparan dan bertanggungjawab. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Salah satu temuan yang sering di cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksaan Keuangan adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik yang di lakukan oleh instansi vertikal, pemerintahan daerah maupun ole DPRD.
Bimtek Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Pengertian Perjalanan Dinas :
- Perjalanan Dinas Dalam Negeri di sebut Perjalanan Dinas adalah Perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang di lakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
- Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang di tuju,melaksanakan tugas,dan kembali ketempat kedudukan semula di dalam negeri
- Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah surat keputusan pindah.
Baca Juga Bimtek Lainnya :
Menceramati hal tersebut di atas kami dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) beserta Narasumber yang ahli di bidangnya, bermaksud mengundang Bapak/Ibu, Saudara/i untuk hadir pada acara bimbingan teknis pendalaman tugas Pejabat/Aparat Pemetintah Daerah dalam memahami regulasi terbaru dengan tema :
“Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas”
Tempat dan Tanggal Pelaksanaanya
Senin - Kamis, 03 - 06 Februari 2025, Hotel Hi - Jakarta- Rabu - Sabtu, 05 - 08 Februari 2025, Fashion Legian - Bali
- Senin - Kamis, 10 - 13 Februari 2025, Hotel Pacific Palace Hotel - Batam
- Rabu - Sabtu, 12 - 15 Februari 2025, Hotel Abadi Malioboro - Yogyakarta
- Senin - Kamis, 17 - 20 Februari 2025, Hotel Grand Tebu - Bandung
- Rabu - Sabtu, 19 - 22 Februari 2025, Hotel Almadera - Makassar
- Senin - Kamis, 24 - 27 Februari 2025, Hotel Oasis Amir - Jakarta
- Senin - Kamis, 03 - 06 Maret 2025, Hi Hotel - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 05 - 08 Maret 2025, Hotel Harmoni One - Batam
- Senin - Kamis, 10 - 13 Maret 2025, Hotel Yuan Garden - Jakarta
- Rabu - Sabtu, 12 - 15 Maret 2025, Hotel Abadi Malioboro - Yogyakarta
- Senin - Kamis, 17 - 20 Maret 2025, Hotel Grand Tebu - Bandung
- Rabu - Sabtu, 19 - 22 Maret 2025, Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 24 - 27 Maret 2025, Hotel Almadera - Makassar
Fasilitas :
- Pertama Menginap Selama 4 Hari 3 Malam
- Kedua Pelatihan Juga di laksanakan Selam 2 Hari
- Ketiga Konsumsi; (Coffe Break, Breakfast, Lunch, dan Dinner)
- Keempat itu Kelengkapan Pelatihan, Sertifikan dan juga Tas Eksklusif
Pendaftaran :
- Pertama Daftar Peserta Dapat Juga Dikirik Melalui Fax, Email, dan WhatsApp
- Kedua Konfirmasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Kontak Admin
- Ketiga Undangan Dikirim Setelah Ada Konfirmasi
- Keempat Pendaftaran Selambat – lambatntnya 3 Hari Sebelum Hari H ( Chek In )
- Kelima Kegiatan Permintaan Bimtek Luar Jakarta Minimal 15 Orang Peserta
Biaya Pendaftara :
- Rp. 4.500.000,- / Peserta Bagi Yang Menginap
- Rp. 3.000.000,- / Peserta Bagi Yang Non Menginap
Info Lebih Lanjut :
Telepon / WhatsApp : 081 288 688 911
Emai :
Penting :
- Calon peserta dapat juga mendaftarkan diri serta mengirim Nama, Jabatan dan Instansi melalui Fax, Email dan SMS
- Jadwal yang telah di poskan dan telah habis/terlaksana angkatannya, dan apaila ingin mengikuti bimtek dengan materi tersebut itu harap di konfirmasi